Kasus Akhir: Sopir BMW Menabrak Siswa UGM

PN Sleman) memberikan vonis 1 tahun dan 2 bulan kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun). (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:3 Minute, 40 Second

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) memberikan vonis 1 tahun dan 2 bulan kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun), pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi (19 tahun), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan bahwa Christiano secara sah dan meyakinkan bersalah atas kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Mengadili satu terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” kata Irma dalam amar putusannya.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” jelasnya.

Christiano juga dijatuhi denda sebesar 12 juta rupiah dan jika dia tidak membayarnya, dia akan dihukum penjara tiga bulan.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa harus tetap ditahan dan bahwa masa pidana penjaranya akan dikurangi dari jumlah waktu yang dia habiskan di tahanan.

Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan Christiano menyebabkan kematian korban.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia,” katanya.

Sementara sikap sopan Christiano membantu persidangan, dia juga mengakui apa yang dia lakukan, menyesalinya, dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.

“Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga,” bebernya.

Selain itu, hal yang lebih menyenangkan adalah bahwa orang tua Argo telah memaafkan Christiano di persidangan.

“Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa belum pernah dihukum,” bebernya.

JPU menuntut dua tahun penjara

Sebelum ini, pada persidangan Selasa (21/10/2009) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano 2 tahun penjara.

Menurut analisis fakta yang dilakukan di persidangan penuntut umum, JPU berpendapat dalam dakwaannya bahwa Christiano telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009.

“Menuntut satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan penuntut umum,” kata JPU Rahajeng Dinar.

Pada persidangan Selasa (21/10/2009) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano 2 tahun penjara. (Sumber Foto : Kumparan)

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

Dalam dakwaannya, JPU juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Kunjungan Kasus

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Kabupaten Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Christiano mengendarai BMW.

Seorang mahasiswa berusia 19 tahun bernama Argo Ericko Achfandi dari FH UGM yang mengendarai Honda Vario di lajur tersebut berencana untuk putar arah ke selatan.

Kemudian, mobil BMW yang dikemudikan Christiano dari lajur kanan mendahului dan menabrak motor Argo, menyebabkan korban terpental dan meninggal di lokasi.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa mobil BMW Christiano saat itu bergerak dengan kecepatan sekitar 50 hingga 60 km/jam.

Selain itu, diketahui bahwa sebelum kecelakaan, Christiano tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson.

Christiano disebut memiliki banyak aktivitas sejak pagi, termasuk kuliah, olahraga sepeda, dan padel, antara lain.

Terdaftar sebagai Tersangka

Pada 28 Mei 2025, Christiano ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009, yang berarti mengemudi sebuah kendaraan dengan kecepatan tinggi yang mengakibatkan kematian karena kelalaian. ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 12 juta rupiah.

Beberapa hari kemudian, informasi tambahan yang memperburuk keadaan muncul: mobil BMW yang dikemudikan Christiano memiliki pelat nomor palsu saat kejadian.

Mobil tersebut awalnya memiliki pelat F 1206, tetapi kemudian diganti dengan pelat B 1442 NAC saat diamankan di Mapolsek Ngaglik. Beberapa pelat nomor berbeda ditemukan di dalam mobil.

Polisi kemudian mulai menyelidiki siapa yang mengganti pelat. Terungkap bahwa atas perintah dua atasan di perusahaan swasta berinisial WI dan NR, yang diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Christiano, seorang berinisial IF (atau IV) mengganti pelat.

Motivasi awalnya menyatakan bahwa pelat yang digunakan sesuai dengan STNK “resmi” (pelat B) dan pelat palsu yang digunakan saat kejadian (pelat F) sulit dikenali.

Kasus itu akhirnya dibawa ke persidangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today