Dilaporkan bahwa seorang pria dengan inisial A dibekuk oleh pihak kepolisian akibat telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat, 14 November 2025.
Ajun Komisaris Alex Candra, selaku Kapolsek Cabangbungin, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah mengenal korban, yang mana keduanya sempat berpacaran.
“Namun setelah hubungan itu berakhir, pelaku diduga tidak terima dan kemudian nekat melakukan aksi pencurian di rumah mantan kekasihnya,” ujar Alex melalui keterangan pers, hari Rabu, 19 November 2025, dilansir dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, Alex menyatakan bahwa motif dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terungkap setelah mendengar latar belakang dari hubungan keduanya itu.
A melancarkan aksinya itu tidak hanya sebatas karena harta korban saja, namun ia juga ingin melampiaskan emosi setelah berakhirnya hubungan bersama dengan korban.
Ketika aksi pencurian tersebut berlangsung, Alex menjelaskan bahwa pelaku membobol masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pohon yang terletak di samping rumah hingga mencapai lantai dua.
Kemudian, setelah berhasil mencapai lantai dua, ia merusak pintu ruang tamu dengan memakai obeng yang sebelumnya telah ia siapkan.
Pada saat sudah berada di dalam rumah tersebut, A langsung masuk ke kamar korban dan melihat korban yang tengah dalam posisi tertidur.
Melihat korban yang tengah tertidur, pelaku kemudian mengunci pintu kamar korban dan membangunkannya. Hal tersebut membuat korban terkejut dan mencoba berteriak tetapi dicegah oleh pelaku.
“Namun korban berhasil melepaskan diri dan membuka pintu kamar pada percobaan kedua,” kata Alex, dalam laman Tempo.co.
Usai berhasil keluar dari dalam kamarnya, korban sempat melihat pelaku mengambil handphone miliknya dan kabur melalui jendela. Pelaku sempat dikejar oleh korban bersama dengan ibunya.
Dinukil dari Tempo.co, tak lama setelah aksi pencurian itu terjadi, pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan mengenai insiden tersebut bersama dengan sejumlah warga berhasil membekuk pelaku dan juga beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit handphone merek iPhone warna hitam dan uang tunai Rp 900.000 milik korban serta 1 buah obeng milik pelaku,” ucap Alex, dikutip dari Tempo.co.






