Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Bulungan Kaltara, Polisi Bekuk Dua Pelaku

Dirreskrimsus Polda Kaltara berhasil membongkar kasus tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. (Source: Niaga.Asia/Budi Anshori)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Dilaporkan bahwa baru-baru ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara telah berhasil membongkar kasus tambang emas ilegal yang lokasinya berada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Dalam pembongkaran kasus tersebut, pihak kepolisian diketahui juga berhasil mendapati adanya rantai bisnis yang di mulai dari penggalian, pengolahan, sampai ke pengiriman antar pulau.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Dadan Wahyudi, selaku Dirreskrimsus Polda Kaltara, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus tambang emas ilegal ini berlangsung pada hari Sabtu, 29 November 2025 lalu.

Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan ketika berlangsungnya proses penyelidikan. (Source: Metrokaltara.com)

“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dadan melalui keterangan tertulis, hari Rabu, 3 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Dikabarkan bahwa metode yang dipakai oleh para pelaku adalah metode pengolahan emas yang kerap digunakan dalam lingkungan tambang ilegal.

Proses pengolahan di mulai dari penggunaan tromol serta tong untuk menggiling material tanah, kemudian campuran bahan kimia berbahaya lainnya, seperti air raksa maupun sianida.

Dalam kasus tersebut, para pelaku tidak hanya melakukan proses pengolahan emas saja, namun mereka juga diduga telah menjadi tempat penampungan emas yang berasal dari penambang ilegal lainnya sebelum kemudian dijual ke jaringan pembeli yang berada di Sulawesi.

Ketika proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meliputi di antaranya adalah warga sekitar serta anggota tim penangkap.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak penyidik juga mendatangkan ahli yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, dan juga ahli ukur emas dari PT Pegadaian.

Diketahui bahwa dalam kasus pembongkaran tambang emas ilegal ini, dua pelaku, yakni AW serta FMS, berhasil dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Dinukil dari Tempo.co, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan ketika berlangsungnya proses penyelidikan, seperti emas seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, hingga uang tunai sebesar Rp 1,87 juta.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan, dalam laman Tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, AW serta FMS dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today