Selama proses tender impor minyak mentah berlangsung, Edward Corne, terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), memberi tahu BP Singapore PTE LTD posisi sementara atau ranking.
Ini terungkap ketika Ferry Mahendra Setya Putra, Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Salah satu peserta dalam proses tender impor minyak mentah adalah perusahaan swasta tempat Ferry bernaung, yang terafiliasi dengan BP Singapore. Tertanggal 15 November 2022, jaksa membaca rangkaian percakapan yang terjadi melalui pesan WhatsApp antara Edward Corne dan Ferry.
“Untuk percakapan 6, untuk di RON 90. Nah, Saudara juga minta arahan kepada, konfirmasi juga, koordinasi dengan Pak Edward Corne,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Pada percakapan itu, Ferry menyinggung tentang harga bahan bakar minyak (BBM) RON 90 yang dicounter atau ditawar balik oleh PT PPN dengan harga -1,10 USD per barrel (satuan ukuran minyak mentah berwarna biru).
Ferry mengatakan penawaran counter itu sulit karena sangat berbeda dari penawaran BP.
Dalam percakapan yang sama, Edward menyatakan bahwa PT PPN memiliki target harga 90 dan 50, yang berarti penawaran sementara masih -1,10.
“Untuk yang RON 90 ini maksudnya seperti apa? Saksi minta memang minta diarahkan ama Pak Edward, atau seperti apa?” cecar jaksa.

Ferry membantah bahwa dia meminta Edward untuk membantunya memenangkan tender. Ia menyatakan bahwa semuanya masih dalam proses negosiasi yang biasa digunakan oleh pelaku bisnis minyak.
“Kemudian saksi mengirim pesan ke Edward Corne, ‘Noted, Om, terbaik masih di -50 kah?’ (Edward menjawab) ‘Masih. BP sudah di ranking 6,” kata jaksa membacakan percakapan.
Pada percakapan itu, Ferry sempat bertanya apakah posisi BP masih aman atau apakah perusahaan lain mungkin mengalahkannya.
“Kayak begini kan saksi sudah tahu terhadap ranking, ada itu maksudnya?” cecar jaksa.
Ferry menyatakan bahwa dia tidak memahami maksud Edward pada saat itu. Dia menegaskan bahwa proses negosiasi antara keduanya masih berlangsung secara normal.
“Saya sebenarnya tidak tahu pasti maksud Pak Edward kasih tahu ranking 6 atau sudah di pinggir. Cuman yang jelas, secara konteks, ini proses negosiasi yang ujung-ujungnya saya baca tujuannya beliau minta harga saya turun,” jawab Ferry.
Kerugian Negara
Dalam dakwaan, nama BP Singapore pernah disinggung. Dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah, perusahaan ini adalah salah satunya.
“Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Agus, Sani, dan Dwi secara sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS), yang merupakan persyaratan utama lelang. HPS ini tidak dipublikasikan kepada publik.
“(Para terdakwa juga) Melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta) Mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
Dalam kasus ini, BP Singapore PTE LTD menghasilkan keuntungan sebesar 36,258,298.95 USD.
Namun, setelah dihitung secara keseluruhan, sepuluh perusahaan asing yang menerima perawatan khusus ini memperoleh total kekayaan sebesar 570,267,741.36 USD, atau 570,2 juta USD.
Dalam hal ini, pengadaan impor minyak mentah ini adalah salah satu dari banyak pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Setidaknya sembilan orang telah hadir sebelumnya di persidangan. Mereka termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka sejauh ini. Berkas tujuh tersangka lainnya telah dikirim ke Kejaksaan Jakpus, tetapi berkas Riza Chalid belum dikirim karena dia masih buron.






