Connie Rahakundini, seorang pengamat militer, berpendapat bahwa keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat menimbulkan berbagai ancaman serius.
Dalam tanggapannya terhadap draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Connie menyampaikan hal ini.
“Masalah dia (TNI) munculnya (tangani terorisme) enggak apa-apa, tapi ketika dia (pelibatan TNI) menjadi rutin, di situlah semua risiko strategisnya muncul,” kata Connie dilansir dari kompas,com, Jumat (9/1/2026).
“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” tambah dia.
Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University di Rusia itu menekankan bahwa keterlibatan militer harus didasarkan pada ancaman nyata, bukan hipotesis.
Negara harus terlebih dahulu memastikan kondisi objektif di lapangan.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia juga mengatakan bahwa jika militer terlibat, itu harus ad hoc atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang jelas.
Pelibatan ini juga harus dideklarasikan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” tegasnya.
Connie juga menekankan bahwa keputusan negara harus dibuat secara tertulis dan jelas.
Sebabnya, negara tidak boleh membiarkan militernya terlibat hanya sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Siapa yang memutuskan pelibatan TNI? Indikatornya apa? Mekanismenya apa? Gitu lho. Jadi enggak boleh hanya diskresi operasional semata terus ya sudah, anytime aja di-deploy gitu,” ucapnya.
Connie juga menekankan betapa pentingnya komando sipil dan pengawasan aktif, terutama dari DPR.
Ia mengatakan bahwa DPR harus terlibat sejak awal, bukan hanya mengevaluasi setelah operasi.
Keluaran strategi harus disertakan
Connie mengatakan bahwa untuk memastikan bahwa keterlibatan TNI tidak berlangsung lama tanpa kejelasan, setiap pelibatan TNI juga harus disertai dengan strategi penarikan, juga dikenal sebagai exit strategy.

Ia mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat mengganggu fungsi pertahanan negara, memperlambat reformasi keamanan, dan mengaburkan hubungan sipil-militer.
Connie, bagaimanapun, percaya bahwa ancaman tersebut dapat dihindari jika pelibatan TNI diatur secara ketat dan berbasis eskalasi ancaman. Oleh karena itu, negara tetap fleksibel secara strategis, militer tetap profesional, dan demokrasi dan hak asasi manusia tetap terjaga.
“Nah, tapi kan kita enggak bisa main komplain saja nih. Jadi, menurut saya ada rekomendasi yang bisa kita dorong, gitu. Bagaimana mengubah fungsi rutin itu menjadi sementara atau terbatas, dan jelas ujungnya,” kata dia.
“Jadi menurut saya tuh, intinya adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu harus jadi langkah luar biasa untuk situasi luar biasa. Tidak boleh dijadikan rutin, karena itu merusak profesionalisme TNI sendiri dan prinsip negara hukum,” lanjut dia.
Selain itu, ia menyatakan bahwa penegak hukum harus tetap menjadi garda terdepan dalam memerangi terorisme.
Dia menyatakan bahwa militer hanya dapat muncul dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan partisipasi militer.
“Terakhir yang paling penting, pelibatan TNI itu adalah respons yang bersifat opsi terakhir. Artinya, bukan otomatis setiap ancaman teroris dia muncul. Kecuali tadi, semuanya sudah sangat diketahui, gitu,” ungkap Connie.
Dia menyatakan bahwa militer hanya boleh terlibat ketika ancaman telah meningkat secara signifikan. Contohnya adalah ketika kelompok teroris menjadi sangat kuat, terorganisir, dan tidak lagi dapat ditangani oleh kepolisian.






