Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan empat prajurit TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
“Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ujar Aulia dalam siaran pers, Selasa (8/4/2026).
Oditur militer sendiri adalah pejabat peradilan militer yang dapat bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan keputusan pengadilan.
Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyelidikan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia.
Jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari sisi syarat formil dan materil setelah pelimpahan.
Berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persidangan jika semua dokumen memenuhi persyaratan.
“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” ujar Aulia.
Disebutkan bahwa pelimpahan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, adil, dan adil.
Aulia mengatakan bahwa ini juga merupakan cara untuk menekankan setiap pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.
Dijerat pasal Penganiayaan Berencana
Sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), empat anggota TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS, dijerat pasal penganiayaan berencana.
“Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah keempat tersangka yang saat ini ditahan di Puspom TNI.
Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki orang yang bertanggung jawab atas penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya,” katanya.
Penyelidikan masih berlangsung, kata perwira tinggi (Pati) TNI bintang dua itu. Itu termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, serta menyelidiki motivasi pelaku.
Ia meminta masyarakat untuk menunjukkan kesabaran dan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan adil.
“Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer) sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” ujar Yusri.





