Kasus Daycare Little Aresha, Pengacara: Pelaku Harus Disanksi Tegas

penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada orang-orang yang menganiaya anak-anak di fasilitas pendidikan Little Aresha. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Arzeti Bilbina, anggota Komisi IX DPR RI, meminta penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada orang-orang yang menganiaya anak-anak di fasilitas pendidikan Little Aresha di Yogyakarta.

Selain itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasi tempat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.

“Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ujar Arzeti dilansir antaranews, Minggu (26/4/2026).

Kekerasan di usia dini dapat meninggalkan trauma yang mendalam, yang dapat mengganggu pertumbuhan anak. (Sumber Foto : detikjogja)

Legislator dari Jawa Timur itu menegaskan bahwa keadilan bagi orang tua dan korban harus menjadi prioritas utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, dia menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak yang diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah fasilitas pendidikan anak di Kota Yogyakarta mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog atau konselor anak.

Agar trauma dapat pulih, Arzeti mengatakan bahwa diperlukan pendampingan intensif dari profesional seperti psikolog atau konselor anak.

“Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini,” tuturnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kekerasan di usia dini dapat meninggalkan trauma yang mendalam, yang dapat mengganggu pertumbuhan anak dalam jangka panjang.

Menurutnya, efek psikologis seperti rasa takut berlebihan, gangguan tidur, dan penurunan kepercayaan diri dapat menghambat pertumbuhan emosional dan kognitif korban jika tidak ditangani segera.

Sejauh ini, ada 103 anak yang terdaftar di tempat tersebut, dan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi atau kekerasan fisik, menurut informasi sementara dari penegak hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today