Dilaporkan bahwa gerombolan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian bermodus ganjal ATM berhasil dibekuk oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kasus ini, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, selaku Kepala Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa gerombolan pencuri tersebut melancarkan aksinya di salah satu minimarket yang lokasinya berada di daerah Larangan, Kota Tangerang.
Mengutip Tempo.co, Jauhari menyampaikan bahwa gerombolan tersebut dibekuk pada saat pihak kepolisian tengah melakukan aktivitas patroli rutin yang berlangsung di daerah Cipondoh.

Ketika patrol rutin itu berlangsung, pihak kepolisian mencurigai gerak-gerik mereka yang kerap berpindah lokasi dan menargetkan berbagai mesin ATM di sejumlah minimarket hingga stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.
“Setelah membuntuti para pelaku, petugas mendapati mereka tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain,” kata Jauhari melalui keterangan pers, hari Sabtu, 26 April 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa gerombolan pelaku yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian itu di antaranya adalah MT (29), FP (20), EA (23), serta A (34).
Jauhari mengatakan bahwa para pelaku di dalam gerombolan pencuri tersebut memiliki perannya masing-masing, mulai dari mengganjal lubang kartu ATM, memancing korban untuk memasukkan pin, mengawasi situasi sekitar, serta mengambil kartu ATM yang tertinggal.
Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, gerombolan itu adalah jaringan lintas daerah yang telah melancarkan berbagai macam aksi pencurian yang sama di sejumlah wilayah.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai macam barang bukti, seperti kartu ATM sejumlah bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, hingga beberapa unit ponsel.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” ungkap Jauhari, dalam laman Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, gerombolan pencuri itu dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.






