Dilaporkan bahwa dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta, telah melakukan penetapan sebagai tersangka terhadap 9 orang.
Syahron Hasibuan, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, mengungkapkan bahwa PT Telkom telah melakukan kesepakatan dengan 9 pemilik perusahaan untuk bekerja sama dalam bisnis pengadaan barang yang di mana menggunakan anggaran dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
PT Telkom diketahui telah melakukan penunjukkan kepada empat perusahaan dalam pengadaan barang tersebut, yaitu PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins serta PT. Graha Sarana Duta.

Dilansir dari laman tempo.co, anak perusahan tersebut kemudian melakukan penunjukkan terhadap sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari 9 perusahaan yang bersinergi dengan PT. Telkom Indonesia pada saat proses pelaksanaannya berlangsung.
“Ternyata pengadaannya tidak dilakukan atau fiktif,” ujar dia, Rabu, 7 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.
Diketahui bahwa total dari nilai proyek kerja sama yang dilakukan oleh 9 perusahan dengan 4 anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut mencapai hingga sebesar Rp. 431 miliar.
Kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Menurut informasi yang dikutip dari laman tempo.co, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni AHMP, selaku General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom periode 2017-2020; HM, selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom periode 2015-2017; dan AH, selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara periode 2016-2018.
Kemudian, NH, selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT, selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR, selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM, selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP, selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri; dan RI, selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









