Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek, enam orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut diselenggarakan pada hari Senin, 2 Juni 2025, oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, enam saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung berasal dari jajaran pejabat pembuat komitmen serta tim teknis dalam program pengadaan teknologi informasi.
Dikabarkan bahwa sejumlah pejabat pembuat komitmen yang telah diperiksa di antaranya yakni IP, SW, serta NN. Sementara, dari lingkungan tim teknis di antaranya yaitu AF, SK, serta IS.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah saksi tersebut dimintai keterangan yang berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Diketahui bahwa program pengadaan laptop itu digagas pada saat Nadiem Makarim tengah menjabat sebagai Mendikbudristek.
Anggaran yang dikeluarkan dalam program ini mencapai hingga sebesar Rp 9,9 triliun, yang di mana Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK.
Harli mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berhasil menemukan indikasi mengenai pemilihan Chromebook yang tidak sesuai dengan hasil uji coba teknis yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut kajian yang dilakukan tim teknis, Chromebook tidak cocok untuk digunakan di wilayah yang memiliki infrastruktur internet terbatas.
“Tapi kemudian muncul dugaan adanya pemufakatan jahat untuk tetap mengarahkan pengadaan ke Chromebook,” kata Harli, dilansir dari tempo.co.
Pihak penyidik menduga bahwa terdapat perubahan pada kajian teknis agar spesifikasi dari laptop dalam pengadaan tersebut tetap mengarah ke produk Chromebook dan mengabaikan anjuran untuk menggunakan laptop berbasis Windows.
Dilaporkan bahwa Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, serta satu orang dengan inisial I.
Berdasarkan hasil dari penggeledahan di tiga rumah tersebut, pihak penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik, seperti laptop, harddisk, serta ponsel.






