Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menjalankan pendidikan gratis di sekolah dasar dan sekolah menengah (SD) negeri dan swasta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membutuhkan anggaran sebesar Rp 183,4 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan bahwa angka pelaksanaan putusan MK dihitung berdasarkan hasil simulasi. Simulasi ini melihat kebutuhan sekolah negeri dan swasta serta kondisi guru non-ASN di sekolah negeri yang membutuhkan bantuan.
“Dari simulasi tersebut, baik swasta maupun negeri Rp 183,4 triliun,” ujar Suharti di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Suharti menyatakan bahwa Kemendikdasmen telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, dan lembaga dan badan pendidikan lainnya.
Dari situ, pemerintah setuju untuk memulai secara bertahap karena anggaran tidak cukup untuk membiayai kebutuhan semua sekolah, baik swasta maupun negeri.
“Belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta. Maka yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai batas-batas tertentu, standar-standar tertentu,” kata dia.
Untuk menjaga kualitas layanan, juga dipertimbangkan untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis.
“Ini usulan prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama, pertama bahwa pemenuhan dilakukan secara bertahap, kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” ujar Suharti.

Suharti menyatakan bahwa Kemendikdasmen mengusulkan beberapa persyaratan untuk pembiayaan sekolah swasta.
Program revitalisasi dan pelatihan guru akan membantu sekolah yang masih bergantung pada pembiayaan masyarakat.
Dalam menanggapi penjelasan tersebut, My Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengatakan bahwa pemerintah harus mulai mengatur pelaksanaan keputusan MK tersebut dalam anggaran tahun 2026.
“Apapun, kami akan meminta memastikan anggaran itu di anggaran definitif pemerintah,” ujar Esti.
“Jangan sampai putusan MK lewat begitu saja di anggaran 2026. Dengan skema yang sudah diberikan Bu Suharti tadi, kita bisa melewati tahapan-tahapan. Tapi tahapan yang harus segera dilaksanakan harus bisa ditentukan untuk anggaran 2026,” ujar dia.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya klausul yang menyatakan “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya”, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa siswa tidak terhambat dalam mendapatkan pendidikan dasar hanya karena masalah ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan dasar, menurut MK.
Negara harus menyediakan kebijakan yang mengakui hak atas pendidikan bagi semua warganya dengan memberikan subsidi atau bantuan untuk biaya pendidikan siswa yang bersekolah di institusi pendidikan swasta.






