Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang atau Antam Tbk bersama dengan PT Loco Montrado, uang tunai yang totalnya mencapai Rp 100,7 miliar berhasil disita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Budi Prasetyo, selaku Juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu berasal dari Siman Bahar alias Bong Kin Phin (SB), yang merupakan mantan Direktur Utama PT Loco Montrado.

“Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, hari Selasa, 5 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak KPK telah menyelenggarakan persidangan terhadap Dody Martimbang, selaku mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam.
Dalam kasus ini, Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023, dilansir dari Tempo.co.
Dody dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa pihak KPK sebelumnya telah melakukan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar, namun status itu kemudian gugur usai kalah di praperadilan.
Lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang memiliki nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, serta membatalkan status tersangka pada Siman Bahar.





