Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya jatah bulanan atau setoran untuk pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang meloloskan barang palsu atau palsu tanpa pengecekan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa PT Blueray Cargo (BR) memberikan setoran rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang menginginkan barang-barangnya dikirim tanpa melalui inspeksi.
“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Modus Loloskan Barang KW
Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan metode masuknya barang palsu atau barang KW antara PT Blueray dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
PT Blueray meminta agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa ketika masuk ke Indonesia, katanya.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ungkap Asep.
Pada Oktober 2025, PT Blueray terlibat dalam perselisihan buruk dengan beberapa pihak di Ditjen Bea dan Cukai.
Sisprian Subiaksono bertugas sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan bertugas sebagai Kasi Intel DJBC dari Ditjen Bea dan Cukai.
Karena itu, PT Blueray saat itu memiliki John Field sebagai pemilik, Andri sebagai anggota tim importasi, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Meskipun demikian, Peraturan Menteri Keuangan menetapkan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang tersebut dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Pertama, jalur hijau digunakan untuk mengirimkan barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Jalur merah digunakan untuk mengirimkan barang dengan pemeriksaan fisik.
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.
Direktorat Penindakan & Penyidikan kemudian mengirimkan data set aturan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting.
Setelah pengkondisian jalur merah, PT BR bertemu dengan oknum di DJBC beberapa kali dan memberikan uang di beberapa lokasi dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.
Tentukan enam tersangka
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC dari 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray, masing-masing.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. UU No. 20 Tahun 2021, dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dianggap melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2021, UU No. 20 Tahun 2021, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan didakwa melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.






