Fakta Kasus: Manipulasi CPO menjadi Limbah yang Merugikan Keuangan Negara 14 T

Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari 2022–2024. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 0 Second

Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari 2022–2024.

Dalam situasi ini, CPO dirancang seolah-olah sebagai effluent palm oil mill (POME) agar terbebas dari batasan dan tanggung jawab ekspor.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), praktik ini dilakukan dengan mengubah klasifikasi kepabeanan atau sistem yang diharmonisasi (HS Code).

Kebijakan pengendalian CPO yang tidak efektif, dan rasa keadilan di masyarakat. (Sumber Foto : Kompas.com)

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ekspor CPO ke POME yang diungkapkan oleh Kejagung ini? Berikut ini adalah ringkasan dari artikel yang dilansir dari Kompas.com:

Tetapkan sebelas tersangka

  • Kejagung menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari kementerian, lembaga kepabeanan, dan perusahaan swasta.

Dalam kasus ini, tersangka berikut adalah:

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

  • LHB adalah Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Bea Cukai dan Kantor Kepabeanan Negara (DJBC/Bea Cukai)

  • FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Bali, NTB, dan NTT.
  • MZ sebagai Kepala Seksi Layanan Informasi dan Penyuluhan KPBC Pekanbaru.

Perusahaan Swasta

  • ES sebagai CEO PT SMP,
  • PT SMA dan PT SMS.
  • ERW sebagai CEO PT BMM.
  • FLX sebagai Direktur Utama PT AP dan Kepala Perdagangan PT AP.
  • Recruitment sebagai direktur PT TAJ.
  • TNY sebagai direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International.
  • VNR sebagai pihak swasta, dan RBN sebagai direktur PT CKK.
  • YSR sebagai Direktur PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap melanggar oleh para tersangka.

Teknik rekayasa CPO

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), tindakan ini dilakukan untuk menghindari undang-undang pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah.

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, pemerintah membatasi dan mengawasi ekspor CPO melalui mekanisme Obligasi Pasar Dalam Negeri (DMO) dari 2020 hingga 2024.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa ada rekayasa klasifikasi yang memungkinkan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari tanggung jawab DMO, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.

“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” terang Syarief.

Selain memanipulasi Kode HS, para terdakwa diduga menggunakan metode ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, dan mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

“Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” jelas Syarief.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memungkinkan proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan.

Kerugian negara mencapai RP 14 triliun

Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi yang luas dan sistemik, termasuk kehilangan penerimaan negara, kebijakan pengendalian CPO yang tidak efektif, dan rasa keadilan di masyarakat.

Menurut perhitungan sementara auditor internal, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara antara 10 triliun hingga 14 triliun karena praktik ini.

Nilai tersebut masih sementara dan belum menghitung kerugian yang mungkin terjadi pada ekonomi negara yang masih dihitung.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today