Dilaporkan bahwa seorang warga negara asing atau WNA asal Cina yang memiliki nama Wu Yanguan berhasil dibekuk oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Proses pembekukan pelaku pengirim paket berisikan ketamin ke wilayah Bali tersebut diawali pada saat adanya temuan yang diperoleh pihak Bea Cukai.

“Tim Bareskrim Polri mendapat informasi dari petugas Bea Cukai,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 9 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, usai memperoleh informasi terkait temuan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan paket melalui jasa pengiriman bersama dengan pihak Bea Cukai.
Dikabarkan bahwa paket yang tengah dikirimkan menuju ke wilayah Denpasar, Bali itu di dalamnya berisikan ketamin serta MDMA yang asalnya dari Malaysia.
Pihak kepolisian berhasil membekuk Wu Yanguan pada hari Rabu, 8 April 2026, ketika tengah berada di wilayah Jalan Mekar Jaya, Denpasar, Bali.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan sejumlah proses pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendapati informasi terkait jaringan dari Wu Yanguan.
Selain pembekukan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam pembongkaran kasus ini, meliputi di antaranya adalah 12 bungkus bertuliskan “Tang” yang di dalamnya berisikan 10 sachet MDMA dengan berat yang mencapai hingga 175 gram, serta dua sachet ketamin seberat 53,6 gram.





