Polisi menyatakan bahwa tujuan utama Satuan Tugas (Satgas) Haji adalah menghapus praktik haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, dan memastikan keamanan dan ketertiban selama ibadah haji.
Menurut Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, keterlibatan Polri dalam Satgas Haji dilakukan secara terpadu dengan beberapa instansi lain, termasuk Kementerian Agama, Imigrasi, dan otoritas terkait lainnya.
“Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran,” kata Isir dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurut Isir, salah satu tugas utama Polri adalah menghentikan praktik haji yang ilegal atau tidak sesuai prosedur, yang sering menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Polri juga berkonsentrasi untuk melindungi jamaah dari berbagai bentuk penipuan yang dilakukan oleh individu travel nakal, seperti janji pemberangkatan tanpa antre hingga penggunaan visa yang tidak sah.
“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban serta mengungkap jaringan travel nakal,” jelasnya.
Pendekatan memiliki tiga tahap
Isir menyatakan bahwa polisi menggunakan tiga pendekatan utama dalam operasinya: preemtif, preventif, dan represif.
Pada tahap awal, polisi secara aktif memberi tahu masyarakat tentang risiko haji ilegal. Ini termasuk menginstruksikan calon jamaah untuk hanya menggunakan rute resmi yang disediakan oleh Kementerian Agama atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, biro perjalanan haji diawasi dengan ketat sebagai upaya pencegahan.
Polisi mengawasi travel resmi dan ilegal, menemukan paket “haji tanpa antre”, dan mengumpulkan informasi intelijen tentang kemungkinan sindikat.
Tempat penting seperti asrama haji, bandara, dan proses keberangkatan dan kepulangan jamaah juga dijaga.
Polri akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggaran, mulai dari investigasi kasus travel ilegal, penipuan jamaah, hingga pemalsuan dokumen.
Sepanjang proses administrasi hingga keberangkatan, haji ilegal diawasi secara menyeluruh, menurut Isir.
Pemerintah menjamin bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi; ini terdiri dari haji reguler yang diawasi oleh Kementerian Agama atau haji khusus yang diizinkan oleh PIHK.
Sebaliknya, pengawasan di bandara diperketat dengan pemeriksaan visa dan tujuan perjalanan oleh otoritas bandara dan imigrasi.
“Intinya: mencegah sejak awal (administrasi dan keberangkatan), mengawasi di lapangan, lalu menindak pelanggaran secara pidana dan administratif,” ungkap Isir.
Selain itu, orang-orang terus diberitahu tentang bahaya haji ilegal. Ini termasuk hal-hal seperti tidak memiliki layanan resmi, berpotensi di deportasi, dan menjadi tidak sah secara hukum.
Travel nakal akan dipidana
Selain itu, polisi mengatakan bahwa travel haji yang tidak resmi dapat dipidana, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Beberapa pelanggaran pidana termasuk memberangkatkan jamaah tanpa izin, tidak memiliki izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, dan melakukan penipuan.
Selain itu, aparat penegak hukum sangat memperhatikan penyalahgunaan visa dan penggelapan dana jamaah.
“Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Isir.
“Dasar Hukum Utama, penindakan mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KUHP (penipuan/penggelapan) dan UU Perlindungan Konsumen (jika merugikan jamaah),” lanjutnya.
Hukuman yang diancamnya cukup berat, mulai dari pidana penjara sekitar sepuluh tahun, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin usaha.
Satgas Haji melibatkan banyak lembaga, seperti Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Imigrasi, serta lembaga lain yang relevan.
Satgas Haji dibentuk Kemenhaj dan Polri
Untuk mencegah praktik haji ilegal menjelang pelaksanaan haji pada tahun 1447 Hijriah atau 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Polri berkolaborasi untuk membentuk Satgas Haji.
Di kantor Kemenhaj di Jakarta, Kamis, 9 April 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyetujui pembentukan satgas ini.
“Pada hari ini kami dengan Pak Wakil Menteri Haji sudah sepakat akan segera membentuk Satgas Haji. Satgas Haji ini dari tingkat pusat sampai tingkat daerah nanti akan melaksanakan tugas,” kata Dedi usai pertemuan dengan Dahnil, Kamis siang.
Dedi menyatakan bahwa polisi akan memulai tindakan pencegahan dengan menyebarkan informasi kepada seluruh masyarakat.
“Agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana penipuan oleh travel-travel haji yang menggunakan berbagai macam modus operandi,” kata dia.






