Dilaporkan bahwa seorang pria yang diduga telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan etomidate berhasil dibekuk oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku yang diketahui memiliki inisial A (32) itu dibekuk ketika posisinya tengah berada di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Indah Hartatiningrum, selaku Kepala Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis etomidate yang dilakukan terduga pelaku inisial A,” kata Indah dalam keterangan pers, hari Minggu, 10 Mei 2025, dilansir dari Tempo.co.
Ketika proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 120 cartridge rokok elektrik yang di dalamnya berisikan cairan etomidate.
Dikabarkan bahwa sejumlah narkotika tersebut didapati oleh pihak kepolisian di dalam sebuah kantong merah yang disembunyikan di dalam kardus.
Dinukil dari Tempo.co, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya selain sejumlah narkotika tersebut, yaitu ponsel milik pelaku yang diduga dijadikan sebagai sarana ketika melakukan transaksi.
Saat ini, pelaku beserta dengan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan telah di bawa oleh pihak kepolisian menuju ke Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Indah menyampaikan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.





