Presiden Prabowo Subianto harus mengubah semua guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menyelesaikan perdebatan tentang penghapusan tenaga honorer dalam jangka panjang, menurut Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Menurut Lalu Hadrian, sistem pembagian status guru yang ada saat ini harus dihapus oleh pemerintah. Sistem ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat bahwa sistem pengelompokan guru di Indonesia menyebabkan ketidaksamaan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.
Oleh karena itu, Ladiun meminta pemerintah pusat untuk mengawasi semua urusan guru, mulai dari pengangkatan hingga peningkatan kesejahteraan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.
Kemudian menekankan bahwa usulan ini juga dapat membantu pemerintah menghilangkan status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) baru adalah solusi jangka pendek.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.
Dia berpendapat bahwa pemerintah tidak hanya harus berkonsentrasi pada perubahan status administratif atau istilah, tetapi juga harus memastikan bahwa masa depan guru tetap terjamin.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.
Kemudian, Hadrian melihat bahwa menggabungkan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih baik.
Dengan sistem ini, pemerintah pusat dapat memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah sekaligus mengatur distribusi guru yang lebih merata.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.
Penghapusan pendidik honorer
Mulai tahun 2027, pemerintah pusat resmi berencana untuk menghapus status guru honorer dari institusi pendidikan negeri.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 termasuk dalam kebijakan ini.
Menurut undang-undang tersebut, hanya tiga kategori tenaga pendidik yang dapat diakui di sekolah negeri: Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga pendidik yang bekerja dalam skema paruh waktu.
Ini adalah implementasi dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang meniadakan status tenaga honorer di lembaga pemerintah, menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Mu’ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Akibatnya, pada tahun 2027, pemerintah akan menghapus istilah tersebut.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar dia.
Mu’ti menyatakan bahwa setiap guru akan diusahakan untuk mendapatkan sertifikasi pemerintah. Mereka yang belum lulus akan diberi status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK).
Pemerintah Daerah (Pemda) akan bertanggung jawab atas penggajian guru PPPK Paruh Waktu.
Namun, pemerintah pusat bersedia memberikan gaji dan mencari solusi bersama jika pemda menghadapi masalah keuangan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bertanggung jawab secara penuh atas urusan teknis yang berkaitan dengan status kepegawaian ASN.
“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Mu’ti.





