Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering di wilayah Jateng Berhasil Diungkap Polisi

Terdapat sebuah sindikat penipuan online bermodus pig butchering yang berhasil diungkap polisi. (Source: Ilustrasi/Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Dikabarkan bahwa terdapat sebuah sindikat penipuan daring (online) bermoduskan pig butchering yang berhasil diungkap oleh pihak Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus penipuan online ini, para pelaku menargetkan sejumlah warga negara asing atau WNA yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.

Ketika proses pengungkapan sindikat tersebut dilakukan, pihak kepolisian berhasil membekuk sebanyak 38 tersangka, yang mana di antaranya terdiri dari 27 orang warga negara Indonesia, empat orang warga negara Myanmar, serta tujuh orang warga negara Nepal.

Dalam kasus ini, para pelaku menargetkan sejumlah WNA yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat. (Source: Ilustrasi/Detik.com/Denny Putra)

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Polisi Himawan Sutanto Saragih, selaku Direktur Reserse Siber atau Dirressiber Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa selama melancarkan operasinya dari bulan Juli 2025 sampai Mei 2026, sindikat itu telah meraup keuntungan yang jumlahnya mencapai hingga sebesar US$ 2.327.625,85 atau sekitar Rp 41,1 miliar.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan kepada wartawan, hari Senin, 25 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.

Himawan menyampaikan bahwa ketika beroperasi, para anggota sindikat itu memakai identitas palsu serta memanfaatkan berbagai platform media sosial hingga aplikasi kencan online untuk menjalin hubungan emosional dengan para korban.

Himawan menyebut, pada saat setelah mendapat kepercayaan korban, para pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk melakukan investasi di sebuah platform perdagangan cryptocurrency palsu.

Dilaporkan bahwa pengungkapan kasus ini diawali pada saat pihak kepolisian tengah melakukan aktivitas patroli siber yang kemudian mendapati adanya praktik mencurigakan.

Dinukil dari Tempo.co, agar bisa memperoleh kepercayaan korban, sindikat ini memakai foto serta video perempuan Indonesia, yang mana para pelaku juga menghadirkan model asli ketika hendak melakukan panggilan video dengan korban.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today