Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) telah bantah ada penyuap selain direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Lakka.
Oleh karena itu, Lukas Enembe sudah mengklaim ia hanya menerima kiriman uang melalui transfer bank dari Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, saat itu uang dikirim Lakka memang sudah miliknya. “Tono, (Rijatono Lakka).
Tono ini, hanya punya uang sebesar Rp 1 Miliar, ia cuma kirim ke rekening saya,” kata Lukas saat ditemui para media di KPK, hari Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, juru bicara kepolisian dan lembaga KPK, Ali Fikri, mengumumkan jumlah tersangka kasus Lukas Enembe bisa bertambah. Ali mengatakan pihaknya telah menerima petunjuk yang bisa mengarah ke orang lain selain Laka.

“Apakah ada tersangka lain? kamu ingin menyampaikan bahwa kemungkinan besar tersangka lain ada, “ujar Ali saat ditemui para media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).
“Bahwa kami memiliki petunjuk yang cukup terlihat, dugaan adanya pelaku lain sebagai menerima suap kepada tersangka LE,” ujarnya lagi.
Tetapi, Ali belum mau membeberkan sosok siapa saja yang mungkin bisa menjadi tersangka baru.
Ia hanya mengatakan, para terduga pelaku bukan dari kalangan pejabat pemerintah provinsi Papua.
“KPK akan mengumumkan perkembangan kasus ini lebih lanjut saat tim penyelidik, penyidik, hingga pimpinan KPK menggelar ekspose. “Jadi, nanti kami sampaikan perkembangannnya terkait dengan perkara dengan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
“Nanti, kami akan sampaikan perkembangannya terkait dengan perkara dan tersangka Lukas Enembe,”ujar Ali.
“Jadi, nanti kami sampaikan perkembangannnya terkait dengan perkara dengan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
Diketahui, bahwa Lukas Enembe diduga melakukan suap dan pada September 2022.
Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangu Papua, Rijatono Lakka.
Untuk memilih perusahaan konstruksi sebagai pemenang tiga proyek tahun di Papua. Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.





