KPK Selidiki Eks Ketua DPRD Jatim, Dalami Proses Pengurangan Subsidi APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, soal dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyaraakt (pokmas) APBD Jawa timur tahun 2021. (Sumber Foto : Dok. Inilah.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, soal dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyaraakt (pokmas) APBD Jawa timur tahun 2021.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu (6/11/2024) di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, yang diperiksa hadir, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Kusnadi terkait proses pengurangan dana hibah kepada kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Tmur (APBD) tahun anggaran 2021-2022.

“Demikian pula dengan dugaan ‘penerimaan hadiah atau janji oleh penilaian terkait pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat,”ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus suap penyaluran subsidi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim).

Kasus ini merupakan evolusi dari kasus suap pengalokasian dana yang diajukan melalui gagasan Pokok Pikiran ( Pokir) Kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik kali ini KPK menetapkan 21 orang tersangka, yakni 4 orang sebagai penerima dan 17 orang lagi sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

KPK menetapkan 21 tersangka kasus suap penyaluran subsidi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim). (Sumber Foto : suarasurabaya.net)

Tessa mengatakan tiga dari empat orang yang diduga penerima adalah pegawai negeri. Orang lainnya sekarang menjadi pegawai pemerintah negara bagian.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan perorangan dan dua sisanya merupakan pejabat negara.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta tiga rumah tinggal dan satu kantor di Kota Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik antara lain telepon seluler, flash disk, laptop, dokumen, nota, kwitansi, BPKB, dan STNK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today