Kejaksan Agung (Kejagung) akan memperlancar proses penyidikan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terlibat kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa Kejagung kini punya batas waktu untuk menyelesaikan penyidikan agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Terkait tenggat waktu, tentu penyidik dibatasi waktunya karena terhadap Tom Lembong dilakukan penahanan,”ujar Harli Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
“Selama periode ini, otoritas investigasi akan melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan penyelidikan dan penuntutan kasus ini dan memebawanya ke pengadilan untuk diadili,”kata dia.
Hari mengatakan, hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 126 saksi dan tiga ahli dalam kasus korupsi Tom Lembong.
Hari menyampaikan, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemberkasan perkara yang kini menjadi fokus penyidik.

Ia mengatakan, hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka tambahan terkait kasus tersebut.
“Namun tersangka masih ada dua. “Itu tergantung apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan pihak lain,” kata Hari.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait pemberian izin impor gula.
Tom Lembong didakwa mengizinkan impor gula pada saat negara kelebihan stok gula sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Selain Tom, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2026 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.





