Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 terkait kasus pemotongan anggaran akibatnya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru dan tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok. Serta enam kantor di kawasan pemerintahan kota Pekanbaru. Penggeledah dilakukan pada 5 Desember hingga 12 Desember 2024.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, KPK juga menyita dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE) dan 60 barang (perhiasan, sepatu, dan tas).
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penyidikan yang masih berjalan terkait penangkapan yang terjadi pada 3 Desember 2024.
“Tujuan penyidikan ialah untuk mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik dan memastikan ada tidaknya tindak korupsi lain yang dilakukan para tersangka,”katanya.

Tessa mengatakan, KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang benar.
Ia mengatakan KPK akan mengambil segala tindakan yang tepat dan terukur sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mau bekerja sama.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan yang sedang berjalan akan mengungkap pihak lain yang mungkin menghadapi tuntutan pidana,”ujarnya.
Sebelum, KPK pada hari Selasa (3/12/2024) menetapkan mantan PJ Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggara pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Walikota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IPN (Indra Pomi Nasution), serta Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru). dan NK (Wakil Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru).
Ghufron mengungkapkan, para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Desember 2024 sampai 24 Desember 2024.
Mereka diduga melanggar ketentuan pasal 12 f dan 12 B Undang-Undang Nomor 31 telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang perubahan dengan Undang-Undang nomor 20 tashun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.





