Jual Senjata Tajam untuk Tawuran Melalui Facebook, Tiga Pemuda di Kelapa Gading Diamankan Polisi

Tiga orang pemuda yang diduga telah menjual senjata tajam untuk tawuran, ditangkap oleh polisi di Kelapa Gading. (Source: Dok. MI)
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

Tiga orang pemuda dengan inisial G (15 tahun), LY (15 tahun), dan RR (15 tahun), yang diduga telah melakukan penjualan senjata tajam untuk digunakan tawuran ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Kelapa Gading.

“Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

Seto mengungkapkan bahwa ketiga orang pemuda itu akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.

Ketiga pemuda itu menjual senjata tajam dengan cara melalui Facebook Group. (Source: RRI.co.id)

Dilansir dari tempo.co, Seto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali pada hari Rabu sore, 12 Februari 2025, ketika anggota Resmob Polsek Kelapa Gading tengah melakukan observasi wilayah dan memperoleh informasi dari masyarakat setempat terkait adanya transaksi penjualan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

Kemudian, pada sekitar pukul 17.40 WIB, terdapat seorang pemuda dengan inisial G yang berada di Jalan Mandiri Utara, Kelapa Gading, tengah menunggu di pinggir jalan. Pemuda ini terlihat tengah membawa sebuah paket yang dibungkuskan oleh kardus dengan tinggi satu meter.

Lalu, petugas pun menghampiri pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang yang tengah dibawanya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati satu bilah senjata tajam sepanjang 90 centimeter berjenis parang corbek dengan gagang kayu dibungkuskan kain berwarna biru yang diakui sebagai miliknya.

“Pelaku G mengaku mendapatkan senjata ini dari temannya dan akan di jual dengan cara COD (cash on delivery),” kata dia, dalam laman tempo.co.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melewati Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading dan mendapati LY bersama dengan RR tengah menunggu di pinggir jalan yang juga terlihat membawa sebuah paket setinggi satu meter dibungkuskan kardus bekas.

Kemudian, pihak petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaannya dan didapati satu bilah senjata tajam sepanjang 120 cm berjenis celurit dengan gagang kayu berwarna coklat yang diakui sebagai barang milik LY dan RR.

Ia menyatakan bahwa kedua pemuda itu mengaku telah mendapat senjata tajam tersebut dengan cara melakukan pembelian secara patungan bersama dengan teman-teman dari lingkungan yang lain sebesar Rp190 ribu.

Lalu, dikarenakan tengah membutuhkan uang, senjata tersebut kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook Group “JUAL BELI SAJAM” serta “Jual beli celurit jakarta pusat, dan timur”.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today