Pada hari Selasa, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikabarkan, Lukas tengah makan di salah satu restoran di Jayapura pada saat proses penangkapan dilakukan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, yang merupakan Kabid Humas Polda Papua, mengatakan, “informasi yang saya dapat adalah penangkapan dilakukan oleh KPK.”
Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, selaku Kapolda Papua, menyerahkan seluruh informasi terkait penangkapan Lukas Enembe kepada KPK. “Silahkan ditanyakan kepada KPK,” ujar Mathius saat dikonfirmasi keterlibatan dari personel Brimob dalam penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh sumber CNNIndonesia yang berada di internal KPK. “Dikabarkan telah diamankan oleh tim,” menurut sumber tersebut. Pihak CNNIndonesia sudah menghubungi Ali Fikri, yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK serta pengacara dari Lukas Enembe, Stefanus Roy dan Aloysius Renwarin, untuk memberikan konfirmasi terkait dengan penangkapan itu.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas disebut telah menerima suap yang diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangunan Papua (TBP), Rijatono Lakka, terkait sebuah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa perusahaan milik Rijatono telah mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua pada 2019-2021.
PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman yang tepat untuk melakukan pekerjaan proyek konstruksi, dikarenakan sebelumnya perusahaan ini bergerak di bidang farmasi. Tetapi, Rijatono diduga melakukan cara yang curang agar mendapatkan proyek.
Komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang telah dilakukan oleh Rijatono pada saat sebelum proses lelang dilaksanakan yang berharap dapat memenangkan lelang tersebut. Alex dalam jumpa pers dikantornya mengatakan, “adapaun pihak-pihak yang telah ditemui oleh tersangka RL, salah satunya merupakan LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat yang berada di Pemerintah Provinsi Papua.”
Alex juga menambahkan bahwa, “diduga tersangka LE juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah yang saat ini KPK tengah kembangkan lebih lanjut.”






