Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, General Manager bagian General Affairs di PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, telah divonis 1 tahun penjara.
Putusan itu muncul setelah kasus dugaan korupsi terkait Crude Palm Oil (CPO) atau ekspor Minyak Sawit Mentah. Selain dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 100 juta.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis ketiganya karena terbukti melakukan korupsi bersama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan terdakwa Stanley MA (dihukum) masing-masing satu tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 100 juta,” ujar Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan keputusan, pada hari Rabu (4/1/2023).
Jika denda tidak dibayar, akan diganti 2 bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
“Penetapan masa penahanan dan penangkapan terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Liliek.
Nantinya akan ada pertimbangan yang memberatkan untuk itu Lin Che Wei dan Pierre Togar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, Stanley sangat fokus pada kontribusinya terhadap kelangkaan minyak goreng di pasar.
Hal yang meringankan adalah Lin Che Wei tidak pernah dihukum, berperilaku sopan di pengadilan, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, untuk Stanley pertimbangan yang meringankannya bahwa Grup Permata Hijau telah membayar ekspor CPO, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan saat sidang berlangsung.

Dilansir dari Kompas.com, Lin Chen Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Pierre Togar meminta 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan izin ekspor CPO atau minyak mentah.
Maka dari itu, Tindakan Wisnu untuk berikan persetujuan ekspor (PE) sudah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut Jaksa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan empat dakwa lainnya. Akibatnya, muncul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut adalah jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Telah merugika keuangan negara sebanyak Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebut bahwa dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Jaksa mengatakan bahwa kerugian keuangan negara adalah dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Wisnu dan empat tersangka lainnya dituduh mencurangi pengoperasian Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO adalah batas pasokan wajib yang memaksa produsen minyak sawit untuk mengisi kembali persediaan dalam negeri.
Sementara itu, DPO merupakan harga jual minyak sawit di dalam negeri, karena DMO tidak terbayar, negara terpaksa menyediakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu masyarakat.
“Kerusakan ekonomi itu termasuk beban yang harus ditanggung negara dalam penambahan penyaluran BLT, khususnya minyak goreng, untuk meminimalisir beban langka bagi 20,5 juta rumah tangga miskin,”ujar jaksa.
Dengan sejumlah korporasi telah menerima kekayaan, akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.
Jaksa mengatakan bahwa Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master sudah langgar pasal yang sama. Mereka terkena dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






