Pada Sabtu (26/7/2025) petang, sebuah toko beras palsu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, diserbu oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) memimpin penggerebekan, yang dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Seorang individu berinisial R, yang dikenal sebagai distributor beras oplosan, ditangkap oleh petugas selama operasi tersebut. Saat ditahan, pelaku terlihat diikat dengan borgol plastik.
Kegiatan ini menarik perhatian warga sekitar dan orang yang melintasi jalan.
Modus Operandi apa yang digunakan pelaku?
Sebagaimana dijelaskan oleh Irjen Herry, pelaku menggunakan dua modus operandi. Pertama, pelaku mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dengan beras reject, yang merupakan beras berkualitas rendah.
Kedua, pelaku membeli beras berkualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan dan kemudian mengemasnya kembali dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Red Chicken, dan Kuriek Kusuik.
“Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,” ujar Herry kepada Kompas.com.
Ditambah lagi, pelaku mengaku membeli karung beras SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru, yang menunjukkan bahwa dia bukan mitra resmi Bulog. Namun, investigasi masih dilakukan oleh polisi.
Program pemerintah melalui SPHP, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dicemari oleh tindakan ini, menurut Irjen Herry.
“Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Herry, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional.
Seberapa Besar Skala Operasi Kriminal?
Seperti yang diungkapkan oleh Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pelaku membeli beras reject yang tidak memenuhi standar kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak seharga Rp 6.000 per kilogram, lalu mencampurkannya dengan beras medium.
Setelah itu, produk oplosan dijual kembali dengan harga antara Rp 13.000 dan Rp 16.000 per kilogram, tergantung pada jenisnya.
“Kalau dimakan bisa, cuma rasanya tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi kualitasnya sangat rendah,” ujar Ade.
Polisi berhasil menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai bukti. Pelaku diketahui telah melakukan ini selama dua tahun dan menyebarkannya ke berbagai toko beras di Pekanbaru.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjerat pelaku. Hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara. Polisi terus menyelidiki keuntungan yang diperoleh serta kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik tindakan curang ini.






