Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa perjanjian pertukaran data antara Indonesia dan AS tidak melanggar HAM.
Karena itu, pertukaran data tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025), dilansir dari ANTARA.
Selain itu, Pigai menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan dengan pertimbangan keamanan.
Ia menambahkan bahwa penyerahan data pribadi harus dilakukan dengan cara yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara daripada secara acak.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” ujar Pigai.

Dikenal bahwa salah satu poin kesepakatan tarif AS-Indonesia adalah bantuan dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, pihak Istana telah membahas kerja sama antara Indonesia dan AS terkait transfer data. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berjanji bahwa pemerintah akan melindungi data pribadi orang.
“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menyatakan bahwa meskipun Indonesia memiliki UU PDP, kesepakatan dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari perlindungan data pribadi warga negara.
“Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujat Prasetyo.






