Pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dari 2018 hingga 2023, anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan pemilik keuntungan PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun.
Jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan pelanggaran hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berdampak negatif terhadap negara senilai Rp 285,18 triliun dalam kasus tersebut.
“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025), dikutip dari Antara.
Dalam kasus pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), JPU menyatakan bahwa Kerry didakwa memperkaya dirinya sendiri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati sebesar 9,86 juta USD atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per USD) dan Rp1,07 miliar.
Selanjutnya, diduga Kerry memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp 2,91 triliun dalam kegiatan sewa TBBM Merak.
Selain Kerry, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dari 2022 hingga 2024, Agus Purwono, Dimas, dan Gading, serta Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dari 2023 hingga 2024.

Untuk perbuatan mereka, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut struktur kasus JPU, Kerry didakwa meminta Yoki untuk memverifikasi bahwa pendapatan sewa kapal dari PT PIS akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal Bank Mandiri.
Meskipun pada saat itu belum ada proses pengadaan kapal sewa antara PT JMN dan PT PIS, Kerry menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 hingga 7 tahun.
Kerry, Dimas, Sani, dan Agus kemudian mengatur sewa kapal Suezmax PT JMN. Mereka melakukan ini dengan menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” ke surat jawaban PT KPI kepada PT PIS, dengan maksud agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender selama proses pengadaan.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” tutur JPU.
Selain itu, JPU mengatakan bahwa Kerry, Dimas, Sani, dan Agus juga melakukan proses pengadaan sewa kapal pengangkut migas yang hanya formalitas. Kapal Jenggala Bango MRGC PT JMN, yang tidak memenuhi syarat pelelangan pengangkutan migas dengan Izin Usaha Pengangkutan Migas, tetap menjadi pemenang.
Selama sewa TBBM, Kerry dan Riza menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), melalui Gading, Direktur PT Tangki Merak. Mereka tidak menyadari bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, tetapi PT Oiltanking Merak.
Pada akhirnya, Kerry meminta Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama untuk Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung. Ini terjadi meskipun PT Tangki Merak tidak memiliki terminal BBM Merak.
JPU menyatakan bahwa itu adalah permintaan Riza, yang juga berfungsi sebagai jaminan pribadi atau jaminan pribadi saat mengajukan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Selain itu, diduga Kerry dan Gading menggunakan uang sebesar Rp176,39 juta dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk bermain golf di Thailand. Gading dan Dimas, bersama dengan Yoki, Sani, Arief, dan Agus, mengikutinya.







