Salah satu petugas haji yang wafat pada tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, Budi Iskandar Pulungan, menerima santunan asuransi kematian dari Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i.
“Santunan sebesar Rp 42 juta ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi petugas haji,” kata Syafi’i saat menyerahkan santunan kepada istri Budi, Rosmala, dikutip dalam keterangan pers, Selasa (14/10/2025).
Syafi’i menyampaikan rasa hormat dan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Budi Iskandar Pulungan, yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh semangat.
“Saya menjadi saksi hidup dari para petugas haji yang melaksanakan tugas dengan hati yang tulus,” ujar dia.
Di Tanah Suci, Syafi’i ingat pertemuan pertamanya dengan para petugas haji. Ia melihat wajah mereka kotor, lelah, dan kurus.
“Mereka menjadi garda terdepan di tengah pelaksanaan haji yang kala itu mengalami guncangan sistem. Alhamdulillah, para petugas bekerja dengan sangat baik. Termasuk di antara mereka ada Pak Budi Iskandar,” tutur Syafi’i.
Rosmala juga berterima kasih kepada Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan melalui santunan tersebut.

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang luar biasa ini, sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya,” ucap Rosmala.
Semua orang tahu bahwa Budi Iskandar Pulungan adalah petugas haji di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah yang menangani jemaah lanjut usia dan disabilitas.
“Beliau wafat pada 18 Juli 2025, atau 14 hari setelah tiba di Tanah Air, usai menunaikan tugasnya,” kata Direktur Bina Haji Kemenag Mustain Ahmad.
Menurut Eko Nugriyanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2025 akan ada 3.575 petugas haji yang terlindungi oleh asuransi.






