Kasus Perampokan dan Pembunuhan Seorang Nenek di Bekasi, Lima Tersangka Ditangkap Polisi

Lima orang pria yang diduga terlibat dalam aksi perampokan serta pembunuhan di Bekasi, telah diamankan oleh polisi. (Source: Warta Kota/Ramdhan LQ)
0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

Lima orang pria yang diduga terlibat dalam aksi perampokan serta pembunuhan di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah diamankan oleh pihak Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dilaporkan bahwa dalam aksi tersebut, korbannya merupakan seorang perempuan bernama Bimih yang berusia 71 tahun.

“Korban tinggal seorang diri dengan kondisi pendengaran dan penglihatan yang sudah banyak berkurang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra pada Senin, 17 Februari 205, dikutip dari tempo.co.

Korban merupakan seorang perempuan bernama Bimih yang berusia 71 tahun. (Source: Bimata.id/Wahyu Widodo)

Dilansir dari tempo.co, aksi perampokan itu diketahui terjadi pada tanggal 10 Februari 2025. Kelima orang tersangka itu melakukan perampokan terhadap uang korban yang berada di dalam laci toko sebanyak Rp 11,7 juta.

Dikabarkan bahwa kelima orang tersangka itu yakni DA (27), AG (30), MR (25), N (31), serta R (20). “Dua (tersangka) ditangkap di Tangerang dan yang tiga di Karawang,” ujar Wira, dalam laman tempo.co.

DA tercatat sebagai residivis yang di mana ia diduga telah menjadi otak dalam aksi perampokan tersebut. DA yang telah menyusun rencana perampokan serta menentukan sasarannya.

Sementara MR memiliki peran sebagai eksekutor pembunuhan. MR dilaporkan telah mengikat serta mencekik korban hingga tewas. Dalam aksi tersebut, MR mendapatkan bagian dari hasil perampokan sebanyak Rp 4,5 juta.

Kemudian, AG memiliki peran dalam membantu MR untuk mengikat serta mencekik korban. Sama seperti MR, AG juga memperoleh bagian dari hasil perampokan sebesar Rp 4,5 juta.

Selanjutnya, M berperan sebagai pengantar serta penjemput tersangka MR. Dalam aksi perampokan itu, ia memperoleh bagian sebesar Rp 500 ribu.

Lalu tersangka terakhir adalah R yang memiliki peran sama seperti M. “Dan mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu,” kata Wira, dilansir dari tempo.co.

Terungkapnya aksi perampokan tersebut ketika pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, salah seorang warga melihat ada perampok yang keluar dari toko korban.

Komplotan perampok tersebut menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Honda Vario merah serta Honda Beat biru.

Wira mengungkapkan bahwa warga yang melihat salah satu pelaku sempat memberikan teguran, tetapi orang itu langsung lari menuju ke sepeda motornya. Komplotan perampok tersebut langsung kabur yang di mana membuat saksi curiga.

Kemudian, saksi pergi menuju ke masjid untuk memberitahukan kejadian itu kepada warga lain. “Kemudian warga bersama-sama mendatangi warung tersebut dan mendapati korban sudah meninggal,” kata Wira, dikutip dari tempo.co.

Dalam kasus perampokan serta pembunuhan ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yakni satu helai baju gamis berwarna biru, sehelai kain batik berwarna hitam, satu helai kaos lengan panjang, serta satu unit motor beserta STNK.

Lalu ditemukan juga ada sisa uang dari aksi perampokan itu sebesar Rp 150 ribu, dua unit gawai yang digunakan oleh tersangka, pakaian para tersangka, dan juga satu buah tas selempang.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kelima orang tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today